Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rapat paripurna, Senin sore (17/10/2026). Rapat berlangsung maraton selama hampir 12 jam.
Beberapa poin utama revisi meliputi perlindungan pekerja, investasi asing, dan ketenagakerjaan.



Ikut berdiskusi
Kolom komentar terbuka untuk anggota terdaftar. Ini menjaga diskusi tetap sehat dan membuat Anda bisa menerima notifikasi balasan.
Anggota dapat +10 poin untuk setiap berita yang dibaca, plus notifikasi email berita baru.