Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rapat paripurna, Senin sore (17/10/2026). Rapat berlangsung maraton selama hampir 12 jam.

Beberapa poin utama revisi meliputi perlindungan pekerja, investasi asing, dan ketenagakerjaan.